TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kawasan hutan untuk 15 perusahaan. Pencabutan tersebut berdasarkan verifikasi serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Bahlil, 30 Maret 2022.
Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi ini mengatakan dari seluruh izin yang dicabut, tiga di antaranya mengantongi hak pelepasan kawasan hutan (PKH) dengan total area 84.521,72 hektare. Sedangkan 12 perusahaan lainnya memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area 397.677 hektare.
Menurut dia, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas Laporan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022. Mekanisme pencabutan perizinan berdasarkan data dari kementerian dan lembaga yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan secara keseluruhan ada 192 perusahaan yang akan dicabut perizinannya. Sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.
"Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan," katanya.
Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara. “Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi," tutur Bahlil lagi.
Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, pemerintah akan mencabut izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahlil menerangkan, sampai 5 Maret 2022, pihaknya telah meneken 414 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang terdiri atas 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.